Pelayanan Kartu Keluarga

1. Dasar Hukum 1.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 

2.    Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Penduduk dan Pencatatan Sipil.

3.    Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

4.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Kudus Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

2. Persyaratan pelayanan 1.Fotocopy akta nikah/ surat nikah untuk perubahan data status perkawinan dan pencatatan kolom tanggal perkawinan; 

2.Ijazah terakhir (perubahan data Pendidikan terakhir);

3.Golongan darah (unutk pengisisna pada golongan darah);

4.Akte Kelahiran (untuk penambahan anggota keluarga);

5.Akta Kematian  (untuk penghapusan anggota keluarga yang meninggal);

6.Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Ke1 an Republik Indonesia. (pindah alamat)

3. Sistem, mekanisme dan prosedur 1.    Petugas Registrasi Kecamatan menyampaikan formulir permohonan KK yang sudah diisi oleh pemohon yang telah ditanda tangani oleh penduduk, Kepala Desa / Kelurahan dan Camat dengan dilampiri berkas persyaratan. 

2.    Petugas Registrasi Dinas Dukcapil melakukan Verifikasi dan Validasi data penduduk dan perekaman data kedalam database kependudukan.

3.    Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan menandatangani KK.

4. Jangka waktu penyelesaian Maksimal Maksimal 1 x 24 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap
5. Biaya/tarif Gratis
6. Produk pelayanan Kartu Keluarga baru / Kartu Keluarga perubahan dan KTP el
7. Sarana prasarana dan/ atau fasilitas Meja, Kursi, Alat tulis, Komputer, ruang tunggu ber-AC.
8. Kompetensi pelaksana –       Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT 

–       Pendidikan Minimal SLTA

–       Bersikap sopan,disiplin dan tepat waktu pelayanan

9. Pengawasan 1.    Sistem pengawasan Internal dari atasan langsung dan atasan tidak langsung; 

2.    Pengawasan dari Inspektorat Kab. Kudus;

3.    Pengawasan dari masyarakat.

10. Penanganan, pengaduan, saran dan masukan –       Kotak Pengaduan; 

–       WhatsApp (WA) Pimpinan;

–       Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram).

–   Email; 

–   Sms gateway;

–   Website:disdukcapilkudus.com;

–   Pelayanan meja pengaduan.

11. Jumlah pelaksana ‘4 Orang (1  orang Register, 1  orang Operator SIAK, 1  Kepala Seksi / Kepala Bidang, 1  orang Kepala Dinas)
12. Jaminan pelayanan Adanya SOP
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 

 

1.    Pelayanan tidak dipungut biaya 

2.    Disediakan tempat yang representatif

3.    Disediakan tempat parkir

4.    Rahasia terjamin

14. Evaluasi kinerja pelaksana 1.    Apabila terdapat kesalahan dalam proses cetak KK karena kesalahan pemohon maka harus mengulangi pembetulan berkas persyaratan dan mengulangi proses dari awal. 

2.    Dilaksanakan survey IKM.

Open chat