Pencatatan Kematian

1. Dasar Hukum 1.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 

2.    Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Penduduk dan Pencatatan Sipil

3.    Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran

4.    Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

5.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Kudus Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

6.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pengenal dan Akta Catatan Sipil

2. Persyaratan pelayanan 1.Surat Kematian dari Desa / Kelurahan. 

2.Asli KTP yang meninggal dan ahli waris (suami/istri);

3.Kartu Keluarga Asli;

3. Sistem, mekanisme dan prosedur 1.    Pemohon mengajukan permohonan Akta Kematian dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan. 

2.    Berkas permohonan berikut persyaratan diserahkan kepada petugas catatan sipil untuk diteliti dan divalidasi.

3.    Jika sudah lengkap Pemohon menandatangani Register Akta Kematian dihadapan Petugas Pencatatan Sipil.

4.    Selanjutnya Proses Cetak Register dan Kutipan Akta Kematian untuk dimintakan tanda tangan Kepala Dinas.

5.    Pengambilan Kutipan Akta Kematian dengan menunjukkan bukti pendaftaran.

4. Jangka waktu penyelesaian Maksimal Maksimal 1 x 24 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap
5. Biaya/tarif Gratis
6. Produk pelayanan Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP el (perubahan status ahli waris suami/istri)
7. Sarana prasarana dan/ atau fasilitas Meja, Kursi, Alat tulis, komputer ruang tunggu ber-AC, formulir pelaporan kematian,register dan kutipan akta kematian
8. Kompetensi pelaksana –       Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT 

–       Pendidikan Minimal D3

–       Bersikap sopan,disiplin dan tepat waktu pelayanan

9. Pengawasan 1.      Sistem pengawasan Internal dari atasan langsung dan atasan tidak langsung; 

2.    Pengawasan dari Inspektorat Kab. Kudus;

3.    Pengawasan dari masyarakat.

10. Penanganan, pengaduan, saran dan masukan –       Kotak Pengaduan; 

–       WhatsApp (WA) Pimpinan;

–       Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram).

–   Email; 

–   Sms gateway;

–   Website disdukcapilkudus.com;

–   Pelayanan meja pengaduan.

11. Jumlah pelaksana 5 orang  (1 orang Register, 1 orang Operator SIAK, 1 orang Kepala Seksi/Kepala Bidang, 1 orang Kepala Dinas, 1 orang Arsip)
12. Jaminan pelayanan Adanya SOP
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 1.    Pelayanan tidak dipungut biaya. 

2.    Disediakan tempat parkir dan ruang tunggu yang representatif.

3.    Rahasia terjamin.

14. Evaluasi kinerja pelaksana 1.    Evaluasi kinerja dilakukan oleh pimpinan setiap 1 minggu. 

2.    Dilaksanakan Survey IKM

3.    Dikenakan Denda Sebesar Rp. 10.000,- bagi yang terlambat melaporkan Kematian (Maksimal Pelaporan 30 hari sejak tanggal Kematian)

Open chat