Pencatatan Perubahan Nama

1. Dasar Hukum 1.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 

2.    Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Penduduk dan Pencatatan Sipil

3.    Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran

4.    Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

5.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Kudus Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

6.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pengenal dan Akta Catatan Sipil

2. Persyaratan pelayanan 1.   Kutipan akta kelahiran asli 

2.   KK Asli

3.   KTP-el Asli

4.   Salinan penetapan pengadilan Negeri tentang perubahan nama

3. Sistem, mekanisme dan prosedur 1.    Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan. 

2.    Berkas permohonan berikut persyaratan diserahkan kepada petugas pencatatn sipil untuk diteliti dan divalidasi.

3.    Membuat catatan Pinggir bagi buku Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

4.    Petugas merekam data perubahan nama tersebut kedalam database kependudukan.

4. Jangka waktu penyelesaian Maksimal Maksimal 1 x 24 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap
5. Biaya/tarif Gratis
6. Produk pelayanan Pemberian catatan pinggir perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran & Register
7. Sarana prasarana dan/ atau fasilitas Meja, Kursi, Alat tulis, komputer
8. Kompetensi pelaksana –       Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT 

–       Pendidikan Minimal D3

–       Bersikap sopan,disiplin dan tepat waktu pelayanan

9. Pengawasan 1.      Sistem pengawasan Internal dari atasan langsung dan atasan tidak langsung; 

2.    Pengawasan dari Inspektorat Kab. Kudus;

3.    Pengawasan dari masyarakat.

10. Penanganan, pengaduan, saran dan masukan –       Kotak Pengaduan; 

–       WhatsApp (WA) Pimpinan;

–       Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram).

–   Email; 

–   Sms gateway;

–   Website: : disdukcapilkudus.com;

–   Pelayanan meja pengaduan.

11. Jumlah pelaksana 5 orang  (1 orang Register, 1 orang Operator SIAK, 1 orang Kepala Seksi/Kepala Bidang, 1 orang Kepala Dinas, 1 orang Arsip)
12. Jaminan pelayanan Adanya SOP
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 1.    Pelayanan tidak dipungut biaya. 

2.    Disediakan tempat parkir dan ruang tunggu yang representatif.

3.    Rahasia terjamin.

14. Evaluasi kinerja pelaksana 1.    Evaluasi kinerja dilakukan oleh pimpinan setiap 1 minggu. 

2.    Dilaksanakan Survey IKM.

3.    Dikenakan Denda Sebesar Rp. 10.000,- untuk keterlambatan pelaporan Perubahan Nama (Maksimal Pelaporan 30 hari sejak tanggal Perubahan Nama)

Open chat