Permohonan Surat Pindah Datang Warga Negara Indonesia Antar Kabupaten/Kota Antar Provinsi (SKDWNI)

1. Dasar Hukum 1.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 

2.    Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Penduduk dan Pencatatan Sipil.

3.    Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

4.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Kudus Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

2. Persyaratan pelayanan 1.Surat Ketrangan Pindah Warga Negara Indonesia
3. Sistem, mekanisme dan prosedur 1.    Petugas Registrasi Dinas melakukan verifikasi dan mencatat dalam buku registrasi. 

2.    Operator Komputer melakukan input SKPWNI dari daerah asal dan mencetak surat pindah dating (mencetak SKDWNI).

3.    Kasi melakukan verifikasi dan validasi.

4.    Kepala Dinas/Kabid menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang Warga Negara Indonesia (SKDWNI)

5.    Petugas Distribusi mengambil 1 berkas untuk arsip dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon

6.    Surat Keterangan Pindah Datang Warga Negara Indonesia sebagai dasar pembuatan Kartu Keluarga dan KTP-el

4. Jangka waktu penyelesaian Maksimal Maksimal 1 x 24 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap
5. Biaya/tarif Gratis
6. Produk pelayanan SKDWNI,KK dan KTP-el
7. Sarana prasarana dan/ atau fasilitas Meja, Kursi, Komputer, Alat tulis, ruang tunggu
8. Kompetensi pelaksana –       Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT 

–       Pendidikan Minimal SLTA

–       Bersikap sopan,disiplin dan tepat waktu pelayanan

9. Pengawasan 1.      Sistem pengawasan Internal dari atasan langsung dan atasan tidak langsung; 

2.    Pengawasan dari Inspektorat Kab. Kudus;

3.    Pengawasan dari masyarakat.

10. Penanganan, pengaduan, saran dan masukan –       Kotak Pengaduan; 

–       WhatsApp (WA) Pimpinan;

–       Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram).

–   Email; 

–   Sms gateway;

–   Website:disdukcapilkudus.com;

–   Pelayanan meja pengaduan.

11. Jumlah pelaksana 4 Orang (1  orang Register, 1  orang Operator SIAK, 1  Kepala Seksi / Kepala Bidang, 1  orang Kepala Dinas)
12. Jaminan pelayanan Adanya SOP
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 1.    Pelayanan tidak dipungut biaya 

2.    Adanya ruang tunggu yang representative

3.    Adanya tempat parkir yang aman

4.    Kerahasiaan data pribadi

14. Evaluasi kinerja pelaksana 1.    Evaluasi kerja dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara berjenjang dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang dan Kasi. 

2.    Setiap saat, apabila terdapat kesalahan dalam proses penerbitan SKDWNI karena kesalahan pemohon maka harus mengulangi pembetulan berkas persyaratan dan mengulangi proses dari awal.

3.    Dilaksanakan survey IKM.

Open chat