Pencatatan Pengesahan Anak

1. Dasar Hukum 1.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 

2.    Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Penduduk dan Pencatatan Sipil

3.    Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran

4.    Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

5.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Kudus Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

6.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pengenal dan Akta Catatan Sipil

2. Persyaratan pelayanan 1.Kutipan Akta Kelahiran 

2.Fc. Kutipan Akta Perkawinan Suami Istri

3.Fc. Kartu Keluarga

4.Fc. KTP Pemohon

3. Sistem, mekanisme dan prosedur 1.    Pemohon mengajukan berkas persyaratan permohonan pengesahan anak dengan mengisi formulir 

2.    Petugas meverifikasi dan mevalidasi berkas persyaratan permohonan

3.    Petugas mencatat dalam register akta perkawinan orangtua dan 2 (dua) saksi menandatangani register akta perkawinan orangtua dan mencatat pada register pengesahan anak sekaligus perekaman data

4.    Petugas mencetak akta pengesahan anak

5.    Petugas mengajukan buku register dan kutipan akta perkawinan,akta kelahiran ke Kepala Seksi, Kepala Bidang untuk diteliti dan diparaf selanjutnya diajukan untuk ditandatangani Kepala Dinas

6.    Menyerahkan akta pengesahan anak dan akta perkawinan kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pendaftaran

4. Jangka waktu penyelesaian Maksimal Maksimal 1 x 24 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap
5. Biaya/tarif Gratis.
6. Produk pelayanan Akta Pengesahan Anak
7. Sarana prasarana dan/ atau fasilitas Meja, Kursi, Alat tulis, komputer, Formulir Pelaporan Pengesahan Anak, Register dan Kutipan Akta Pengesahan Anak
8. Kompetensi pelaksana –       Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT 

–       Pendidikan Minimal SLTA

–       Bersikap sopan,disiplin dan tepat waktu pelayanan

9. Pengawasan 1.    Sistem pengawasan Internal dari atasan langsung dan atasan tidak langsung; 

2.    Pengawasan dari Inspektorat Kab. Kudus;

3.    Pengawasan dari masyarakat.

10. Penanganan, pengaduan, saran dan masukan –       Kotak Pengaduan; 

–       WhatsApp (WA) Pimpinan;

–       Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram).

–   Email; 

–   Sms gateway;

–   Website disdukcapilkudus.com

–   Pelayanan meja pengaduan.

11. Jumlah pelaksana ‘5 orang  (1 orang Register, 1 orang Operator SIAK, 1 orang Kepala Seksi/Kepala Bidang, 1 orang Kepala Dinas, 1 orang Arsip)
12. Jaminan pelayanan Adanya SOP
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 1.    Pelayanan tidak dipungut biaya. 

2.    Disediakan tempat parkir dan ruang tunggu yang representatif.

3.    Rahasia terjamin.

14. Evaluasi kinerja pelaksana 1.    Evaluasi dilaksanakan langsung oleh kepala Dinas. 

2.    Dilaksanakan Survey IKM

3.    Dikenakan Denda Rp. 10.000,- untuk keterlambatan pelaporan Pengesahan Anak (Maksimal Pelaporan 30 hari sejak tanggal Pengesahan Anak )

Open chat