Pencatatan Kelahiran

1. Dasar Hukum 1.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 

2.    Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Penduduk dan Pencatatan Sipil

3.    Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran

4.    Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

5.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Kudus Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

6.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pengenal dan Akta Catatan Sipil

2. Persyaratan pelayanan 1.Surat  Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan/Surat Kelahiran dari Bidan / RS / RB. 

2.Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi anak pertama atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

3.Kartu Keluarga Asli

3. Sistem, mekanisme dan prosedur 1.    Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan. 

2.    Berkas permohonan tersebut diserahkan kepada petugas untuk diteliti dan divalidasi.

3.    Pemohon menandatangani buku register kelahiran yang disediakan petugas pencatatan sipil.

4.    Pengambilan kutipan akta kelahiran dengan menunjukkan bukti pendaftaran.

4. Jangka waktu penyelesaian Maksimal 1x 24 jam
5. Biaya/tariff Gratis
6. Produk pelayanan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA)
7. Sarana prasarana dan/ atau fasilitas Meja, Kursi, Alat tulis, komputer ,AC dan blangko, Formulir Pelaporan Kelahiran, Register dan Kutipan Akta Kelahiran
8. Kompetensi pelaksana –       Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT 

–       Pendidikan Minimal SLTA

–       Bersikap sopan,disiplin dan tepat waktu pelayanan

9. Pengawasan 1.      Sistem pengawasan Internal dari atasan langsung dan atasan tidak langsung; 

2.    Pengawasan dari Inspektorat Kab. Kudus;

3.    Pengawasan dari masyarakat.

10. Penanganan, pengaduan, saran dan masukan –       Kotak Pengaduan; 

–       WhatsApp (WA) Pimpinan;

–       Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram).

–   Email; 

–   Sms gateway;

–   Website:disdukcapilkudus.com;

–   Pelayanan meja pengaduan.

11. Jumlah pelaksana ‘5 orang  (1 orang Register, 1 orang Operator SIAK, 1 orang Kepala Seksi/Kepala Bidang, 1 orang Kepala Dinas, 1 orang Arsip)
12. Jaminan pelayanan Adanya SOP
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 1.    Pelayanan tidak dipungut biaya 

2.    Disediakan tempat parkir dan ruang pelayanan yang representatif

3.    Rahasia terjamin

14. Evaluasi kinerja pelaksana 1.    Dikenakan Denda Sebesar Rp. 10.000,- bagi yang terlambat melaporkan kelahiran (Maksimal Pelaporan 60 hari sejak tanggal kelahiran ) 

2.    Dilaksanakan Survey IKM.

Open chat