Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk dari Luar Negeri (SKDLN)

1. Dasar Hukum 1.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 

2.    Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Penduduk dan Pencatatan Sipil.

3.    Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

4.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Kudus Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

2. Persyaratan pelayanan Paspor/Dokumen pengganti paspor
3. Sistem, mekanisme dan prosedur 1.    Petugas Registrasi Dinas melakukan verifikasi berkas (rangkap empat) dan mencatat dalam buku registrasi 

2.    Operator Komputer melakukan input biodata penduduk yang datang dari luar negeri (mencetak KK dan SKDLN) dan KTP

3.    Kasi melakukan verifikasi dan validasi

4.    Kepala Dinas/Kabid menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk ke Luar Negeri (SKDLN),KK dan KTP

5.    Petugas Distribusi mengambil 1 berkas untuk arsip dan 3 rangkap diserahkan kepada pemohon.

4. Jangka waktu penyelesaian Maksimal 1 x 24 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap 

 

5. Biaya/tarif Gratis
6. Produk pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk dari Luar Negeri (SKDLN)
7. Sarana prasarana dan/ atau fasilitas Meja, Kursi, Alat tulis, komputer, ruang tungu
8. Kompetensi pelaksana –       Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT 

–       Pendidikan Minimal SLTA

–       Bersikap sopan,disiplin dan tepat waktu pelayanan

9. Pengawasan 1.      Sistem pengawasan Internal dari atasan langsung dan atasan tidak langsung; 

2.    Pengawasan dari Inspektorat Kab. Kudus;

3.    Pengawasan dari masyarakat.

10. Penanganan, pengaduan, saran dan masukan –       Kotak Pengaduan; 

–       WhatsApp (WA) Pimpinan;

–       Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram).

–   Email; 

–   Sms gateway;

–   Website:disdukcapilkudus.com;

–   Pelayanan meja pengaduan.

11. Jumlah pelaksana 4 Orang (1  orang Register, 1  orang Operator SIAK, 1  Kepala Seksi / Kepala Bidang, 1  orang Kepala Dinas)
12. Jaminan pelayanan Adanya SOP
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 1.    Pelayanan tidak dipungut biaya 

2.    Adanya ketepatan waktu

3.    Adanya ruang tunggu yang representative

4.    Adanya tempat parkir yang aman

5.    Kerahasiaan data pribadi

14. Evaluasi kinerja pelaksana 1.    Evaluasi kerja dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara berjenjang dari Kepala Dinas, Sekretaris,Kepala Bidang dan Kepala Seksi. 

2.    Setiap saat, apabila terdapat kesalahan dalam proses penerbitan SKDLN karena kesalahan pemohon maka harus mengulangi pembetulan berkas persyaratan dan mengulangi proses dari awal.

3.    Dilaksanakan survey IKM.

Open chat