Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kabupaten Dalam 1 Provinsi / Antar Provinsi (SKPWNI)

1. Dasar Hukum 1.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 

2.    Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Penduduk dan Pencatatan Sipil.

3.    Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

4.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Kudus Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

2. Persyaratan pelayanan 1.KTP Asli 

2.KK Asli

3. Sistem, mekanisme dan prosedur 1.    Petugas Registrasi Dinas Dukcapil melakukan Verifikasi dan Validasi data penduduk dan input data kedalam database kependudukan 

2.    Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dan  menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan

4. Jangka waktu penyelesaian Maksimal Maksimal 1 x 24 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap
5. Biaya/tarif Gratis
6. Produk pelayanan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
7. Sarana prasarana dan/ atau fasilitas Meja, Kursi, Alat tulis, komputer, ruang tungu ber AC
8. Kompetensi pelaksana –       Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT 

–       Pendidikan Minimal SLTA

–       Bersikap sopan,disiplin dan tepat waktu pelayanan

9. Pengawasan 1.      Sistem pengawasan Internal dari atasan langsung dan atasan tidak langsung; 

2.    Pengawasan dari Inspektorat Kab. Kudus;

3.    Pengawasan dari masyarakat.

10. Penanganan, pengaduan, saran dan masukan –       Kotak Pengaduan; 

–       WhatsApp (WA) Pimpinan;

–       Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram).

–   Email; 

–   Sms gateway;

–   Website:disdukcapilkudus.com;

–   Pelayanan meja pengaduan.

11. Jumlah pelaksana 4 Orang (1  orang Register, 1  orang Operator SIAK, 1  Kepala Seksi / Kepala Bidang, 1  orang Kepala Dinas)
12. Jaminan pelayanan Adanya SOP
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 1.    Pelayanan tidak dipungut biaya 

2.    Adanya ruang tunggu yang representative

3.    Adanya tempat parkir yang aman

4.    Kerahasiaan data pribadi

14. Evaluasi kinerja pelaksana 1.    Evaluasi kerja dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara berjenjang dari Kepala Dinas, Sekretaris,Kepala Bidang dan Kepala Seksi. 

2.    Setiap saat, apabila terdapat kesalahan dalam proses penerbitan SKPWNI

3.    Dilaksanakan survey IKM.

Open chat