Pencatatan Perceraian

1. Dasar Hukum 1.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 

2.    Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Penduduk dan Pencatatan Sipil

3.    Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran

4.    Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

5.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Kudus Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

6.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pengenal dan Akta Catatan Sipil

2. Persyaratan pelayanan 1.Putusan pengadilan Negeri tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap. 

2.Surat dari Panitera PN.

3.Kutipan Akta Perkawinan asli.

4.KTP el Asli dan KK Asli

3. Sistem, mekanisme dan prosedur 1.    Pemohon mengajukan permohonan Akta perceraian dan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. 

2.    Berkas permohonan berikut syaratnya diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi.

3.    Setelah persyaratan lengkap pemohon langsung menandatangani Register Akta Perceraian.

4.    Proses Cetak Register dan Kutipan Akta Perceraian untuk dimintakan Tandatangan Kepala Dinas.

4. Jangka waktu penyelesaian Maksimal Maksimal 1 x 24 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap
5. Biaya/tarif Gratis
6. Produk pelayanan Akta Perceraian, Kartu Keluarga, KTP el Perubahan Status
7. Sarana prasarana dan/ atau fasilitas Meja, Kursi, Alat tulis, komputer , Formulir Pelaporan Perceraian, Register dan Kutipan Akta Perceraian
8. Kompetensi pelaksana –       Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT 

–       Pendidikan Minimal SLTA

–       Bersikap sopan,disiplin dan tepat waktu pelayanan

9. Pengawasan 1.      Sistem pengawasan Internal dari atasan langsung dan atasan tidak langsung; 

2.    Pengawasan dari Inspektorat Kab. Kudus;

3.    Pengawasan dari masyarakat.

10. Penanganan, pengaduan, saran dan masukan –       Kotak Pengaduan; 

–       WhatsApp (WA) Pimpinan;

–       Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram).

–   Email; 

–   Sms gateway;

–   Website:disdukcapilkudus.com;

–   Pelayanan meja pengaduan.

11. Jumlah pelaksana 5 orang  (1 orang Register, 1 orang Operator SIAK, 1 orang Kepala Seksi/Kepala Bidang, 1 orang Kepala Dinas, 1 orang Arsip)
12. Jaminan pelayanan Adanya SOP
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 1.    Pelayanan tidak dipungut biaya. 

2.    Disediakan tempat parkir dan ruang tunggu yang representatif.

3.    Rahasia terjamin.

14. Evaluasi kinerja pelaksana 1.    Evaluasi kinerja dilakukan oleh pimpinan setiap 1 bulan. 

2.    Dilaksanakan survey IKM.

3.    Dikenakan Denda Sebesar Rp. 10.000,- untuk keterlambatan pelaporan Perceraian (Maksimal Pelaporan 60 hari sejak tanggal Perceraian)

Open chat