Pencatatan Perkawinan

1. Dasar Hukum 1.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 

2.    Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Penduduk dan Pencatatan Sipil

3.    Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran

4.    Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

5.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Kudus Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

6.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pengenal dan Akta Catatan Sipil

2. Persyaratan pelayanan 1.Surat Keterangan untuk Kawin (N1-N4) dari Desa / Kelurahan. 

2.Fotocopy KTP dan KK

3.Pas Foto berdampingan ukuran 4×6

4.Fotocopy Akta Kelahiran

5.Surat Pemberkatan  Nikah dari Gereja

6.Fotocopy Paspor bagi WNA

7.Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil bagi calon mempelai yang berdomisili diluar Kota.

3. Sistem, mekanisme dan prosedur 1.    Pemohon mengajukan permohonan pencatatan perkawinan dan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. 

2.    Berkas permohonan berikut syaratnya diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi.

3.    Setelah persyaratan lengkap dibuat pengumuman perkawinan.

4.    Jika tidak ada Sanggahan dari Masyarakat maka Perkawinan dapat dilaksanakan dengan melibatkan pengantin, kedua orangtua dan saksi untuk menandatangani Akta Perkawinan.

4. Jangka waktu penyelesaian Maksimal Maksimal 1 x 24 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap Setelah proses dan persyaratan dinyatakan lengkap
5. Biaya/tarif Gratis
6. Produk pelayanan Akta Perkawinan
7. Sarana prasarana dan/ atau fasilitas Meja, Kursi, Alat tulis, komputer, Formulir Pelaporan Perkawinan, Register dan Kutipan Akta Perkawinan
8. Kompetensi pelaksana –       Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT 

–       Pendidikan Minimal SLTA

–       Bersikap sopan,disiplin dan tepat waktu pelayanan

9. Pengawasan 1.      Sistem pengawasan Internal dari atasan langsung dan atasan tidak langsung; 

2.    Pengawasan dari Inspektorat Kab. Kudus;

3.    Pengawasan dari masyarakat.

10. Penanganan, pengaduan, saran dan masukan –       Kotak Pengaduan; 

–       WhatsApp (WA) Pimpinan;

–       Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram).

–   Email; 

–   Sms gateway;

–   Website disdukcapilkudus.com;

–   Pelayanan meja pengaduan.

11. Jumlah pelaksana ‘5 orang  (1 orang Register, 1 orang Operator SIAK, 1 orang Kepala Seksi/Kepala Bidang, 1 orang Kepala Dinas, 1 orang Arsip)
12. Jaminan pelayanan Adanya SOP
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 1.    Pelayanan tidak dipungut biaya. 

2.    Disediakan tempat parkir dan ruang tunggu yang representatif.

3.    Rahasia terjamin.

14. Evaluasi kinerja pelaksana 1.    Evaluasi dilaksanakan langsung oleh Kepala Dinas. 

2.    Dilaksanakan survey IKM.

1.    Dikenakan Denda Sebesar Rp.10.00,- untuk keterlambatan pelaporan perkawinan (Maksimal Pelaporan 60 hari sejak tanggal perkawinan)

Open chat