Pelayanan KTP-el

1. Dasar Hukum 1.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 

2.    Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Penduduk dan Pencatatan Sipil.

3.    Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

4.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Kudus Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

2. Persyaratan pelayanan 1.Telah berusia 17 tahun / sudah menikah 

2.Fotocopy Kartu Keluarga

3.Surat keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi Warga Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.

3. Sistem, mekanisme dan prosedur 1.    Petugas Registrasi Dinas Dukcapil melakukan Verifikasi dan Validasi data penduduk 

2.    Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan KTP-el.

4. Jangka waktu penyelesaian 10 menit
5. Biaya/tarif Gratis
6. Produk pelayanan  KTP-el
7. Sarana prasarana dan/ atau fasilitas Meja, Kursi, Alat Tulis, Komputer, Ruang Tunggu, iris mata,finger print,printer,dan layar.
8. Kompetensi pelaksana –       Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi IT 

–       Pendidikan Minimal SLTA

–       Bersikap sopan,disiplin dan tepat waktu pelayanan

9. Pengawasan 1.      Sistem Pengawasan Internal dari atasan langsung dan tidak langsung 

2.      Pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Kudus

3.      Pengawasan dari masyarakat

10. Penanganan, pengaduan, saran dan masukan –       Kotak Pengaduan; 

–       WhatsApp (WA) Pimpinan;

–       Media Sosial (FB, FP, Twitter, Instagram).

–   Email; 

–   Sms gateway;

–   Website:disdukcapilkudus.com;

–       Pelayanan meja pengaduan.

11. Jumlah pelaksana 2 orang : 

–       1  orang Register

–       1  orang Operator SIAK

12. Jaminan pelayanan Adanya SOP
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 1.    Pelayanan tidak dipungut biaya 

2.    Disediakan tempat yang representatif

3.    Disediakan tempat parkir

4.    Rahasia terjamin

14. Evaluasi kinerja pelaksana 1.    Setiap saat. Apabila terdapat kesalahan dalam proses cetak KTP-el karena kesalahan pemohon maka harus mengulangi pembetulan berkas persyaratan 

2.    Jangka waktu 10 menit bila data penduduk sudah siap dicetak

3.    Dilaksanakan survey IKM.

Open chat