PENYEDIAAN PERANGKAT PEMBACA KTP Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik maka instansi pengguna yang memberikan pelayanan kepada masyarakat diwajibkan untuk menyediakan Perangkat Pembaca (Card Reader) yang didalamnya dilengkapi SAM (Secure Access Module) yang berfungsi untuk membaca cip Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan menampilkan di layar monitor.Berikut Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus tanggal 28 Februari 2019 Nomor 1452/14.00/2019 tentang Penyediaan Perangkat Pembaca (Card Reader) KTP Elektronik :