Pindah Domisili Tak Perlu Suket RT/RW

 

KUDUS – Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sebelum adanya Perpres ini, warga yang ingin pindah domisili diwajibkan untuk melapor ke Ketua RT/RW dan Kepala Desa setempat. Hal itu disampaikan oleh Disdukcapil Kabupaten Kudus, melalui Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Agus Sumarsono belum lama ini.

Agus mengatakan, peraturan pindah domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW merupakan langkah untuk mempermudah urusan penduduk dan tak disulitkan dengan birokrasi.

“Untuk mempermudah supaya terciptanya efisiensi birokrasi,” ujarnya.

Mereka yang pindah domisili juga tetap perlu melapor RT/RW setempat untuk berpamitan, dan melapor saat datang di tempat baru sekaligus mengenalkan diri.

Jika terdapat kondisi ada masyarakat yang tidak pamit, maka pihak RT/RW akan mendapat pemberitahuan dari Disdukcapil bahwa penduduk yang bersangkutan telah pindah tempat tinggal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat