Layanan Help Desk Disdukcapil Kudus Bakal Dipatenkan

Layanan help desk terkait ketidaksinkronan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus bakal dipatenkan. Artianya, tidak berhenti saat masa seleksi CPNS dilangsungkan.

Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, layanan tersebut dirasa bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu akan diteruskan eksistensinya dan tidak berhenti setelah seleksi CPNS dilangsungkan.

“Terus berlanjut dan tetap berlangsung,” katanya ketika berkunjung ke layanan help desk di Disdukcapil, Senin (18/11/2019) pagi.

Selain dinilai bermanfaat untuk masyarakat yang tengah berjuang menjadi seorang CPNS, layanan help desk perihal ketidaksinkronan data ini dianggap bisa memudahkan masyarakat apabila dijumpai permasalahan serupa dalam berbagai kepentingan.

“Tentunya kami harapkan ini bisa bermanfaat bag masyarakat. Sehingga bisa melangkah ke mana saja tanpa adanya kendala data kependudukan,”  lanjutnya.

Pihak Disdukcapil pun diminta untuk menyosialisasikan inovasi barunya ini. Dengan harapan semakin banyak masyarakat yang mengerti, maka semakin banyak pula manfaat yang dirasakan oleh warga Kota Kretek.

“Sosialisasi terkait hal ini perlu untuk masyarakat, sehingga yang mempunyai permasalahan serupa bisa kesini,” terangnya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Disdukcapil Kudus Eko Eko Hari Djatmiko memastikan dibukanya  pelayanan help desk tidak akan mengganggu pelayanan lainnya di Disdukcapil. Masyarakat yang memiliki permasalahan dalam hal tidak sinkronnya data NIK dan KK pun dipersilahkan untuk menggunakan layanan help desk ini.

“Ini inovasi dari kami sendiri untuk masyarakat Kudus yang mengalami hal ini,” katanya.

Hingga hari ini sendiri, layanan help desk telah dipadati sekitar 50 orang lebih sejak dibuka pada 14 November pekan lalu. Mereka, seluruhnya berasal dari masyarakat yang bakal mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Semua calon pendaftar CPNS,” lanjutnya.

Untuk kebanyakan kasus, Eko menerangkan jika biasanya yang bersangkutan telah melakukan perubahan data. Sehingga mengakibatkan nomor KK berubah. Dan data di pusat belum sinkron.

“Kebanyakan kasus seperti ini, kami upayakan pelayanan yang maksimal untuk mengatasinya,” terangnya.

Setelah mengadukan, masyarakat yang datanya bermasalah akan segera divalidasi dan diproses. Langkahnya dengan cara mengirim data NIK lewat kultur jaringan untuk diupdate. Data pemohon kemudian akan berubah dan valid setelah 1×24 jam.

“Dalam pelayanan ini kami upayakan kecepatan pelayanannya,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat