Warga Sikep di Kudus Belum Semua Isi Kolom Kepercayaan di e-KTP

Kudus – Kemendagri menerbitkan e-KTP yang mengakomodasi Penghayat Kepercayaan yakni sudah menerbitkan e-KTP dengan kolom Penghayat. Namun, pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) tidak akan menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara.

Bagaimana dengan Penghayat kepercayaan Sikep Samin di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah? Kepada wartawan saat didatangi di rumah satu tokohnya, di Desa Larikrejo, Undaan, Kudus, mereka membeberkan yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Sampai saat ini baru ada 1-2 orang yang telah menambah atau mengubah kolom kepercayaan. Itu pun mereka muda-muda. Terlebih status mereka belum kawin, jadi lebih mudah,” kata seorang tokoh Sikep Samin Kudus, Budi Santoso (54) di rumahnya di Larikrejo, Rabu (27/2/2019).
Sebenarnya, kata dia, tidak ada masalah dalam pengisian kolom kepercayaan. Adapun warga Sikep Samin Kudus yang belum sempat melakukan penambahan kolom kepercayaan beralasan karena mereka enggan repot dengan perubahan status perkawinan di E-KTP.

“Kalau perkawinan di Sikep Samin kan tidak tercatat di KUA, tidak diakui negara. Perkawinan Samin mempertahankan adat perkawinan,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *