Per 1 Maret 2019 Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus Menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Sesuai arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penerapan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan akan dimulai pada 2019. Penggunaan tanda tangan digital ini diharapkan bisa mempercepat proses pelayanan pembuatan dokumen kependudukan. Mulai 1 Maret 2019, untuk Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian, dan Akta Pengesahan Anak menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan menggunakan barcode atau sandi yang diberikan oleh Lembaga Sandi Negara.
Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Dengan layanan baru ini, penerbitan dokumen tak lagi tergantung kehadiran pimpinan yang berwenang seperti kepala dinas. Sebab akta kelahiran atau KK baru bisa ditandatangani dari jarak jauh atau di luar kantor. Tanda tangan kepala dinas cukup dibuat di telepon seluler, tablet atau gadget lainnya. Setelah dibubuhi tanda tangan resmi, maka pemohon layanan kependudukan bisa mencetak sendiri kartu-kartu tersebut. Ini membuat layanan makin mudah dan cepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *